Cara Mudah Download Kartu NPWP Format PDF Secara Online, Bahkan Bisa Lewat HP
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap wajib pajak memiliki NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas resmi dalam kewajiban
perpajakannya. Dalam rangka memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) terus berinovasi dengan menyediakan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik,
yang dapat diunduh dengan format PDF, baik melalui desktop/pc maupun perangkat
mobile/hp.
Langkah-langkah Cetak Kartu NPWP secara Online:
- Buat
Akun DJP Online:
- Kunjungi
situs pajak www.pajak.go.id.
- Klik
"Login" di pojok kanan atas.
- Masukkan
NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Jika
belum memiliki akun DJP Online, daftar dengan meminta EFIN (Electronic
Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online.
- Login
ke DJP Online:
- Setelah
membuat akun atau jika sudah memiliki, masuk ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
- Akses
Menu "Informasi":
- Setelah
login, pilih menu "Informasi".
- Kirim
E-mail NPWP Elektronik:
- Pada
halaman "Informasi", akan terlihat NPWP elektronik dan tombol
"Kirim e-mail".
- Klik
tombol "Kirim e-mail" untuk mengirimkan NPWP elektronik ke
alamat e-mail yang terdaftar pada sistem.
- Cek
Inbox E-mail dan Download:
- Periksa
inbox e-mail yang terdaftar, dan temukan pesan notifikasi "NPWP
elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
- Unduh
lampiran (attachment) yang berisi NPWP elektronik dan cetak kartu
tersebut.
Dengan langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat dengan
mudah mendapatkan NPWP elektronik dalam format PDF sebagai alternatif yang sah
dalam berbagai keperluan, serta menjadi solusi apabila kartu fisik rusak,
hilang, atau tertinggal.
Semoga informasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Komentar
Posting Komentar