RPMK Tarif PNBP LKPP: Menuju Transformasi Digital dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jakarta, 19 November 2023 - Kementerian Keuangan
Republik Indonesia mempercepat pengembangan e-marketplace pemerintah melalui
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Surat dari Kepala LKPP, nomor 18169/KA/07/2022 tanggal 28
Juli 2022, menjadi dasar hukum untuk mengenakan pungutan PNBP layanan
e-marketplace. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi, menjadi landasan untuk mengalihkan proses pengadaan manual
menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
Dalam upaya mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang
lebih efisien dan transparan, LKPP berkomitmen untuk membangun sistem pengadaan
yang real-time dan melakukan transformasi menuju 100% e-procurement.
Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung
penggunaan produk dalam negeri, memperkuat peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses penyusunan RPMK Tarif PNBP LKPP melibatkan beberapa
kementerian/lembaga, termasuk LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Diseminasi atas RPMK Tarif PNBP LKPP
pada 5 September 2023, dihadiri oleh pelaku usaha skala menengah dan besar dari
berbagai sektor usaha, memberikan kesempatan untuk mendapatkan tanggapan dan
masukan dari pemangku kepentingan.
Dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada 11 Oktober 2023, telah disepakati bahwa jenis PNBP kebutuhan
mendesak yang berlaku pada LKPP adalah layanan pemilihan penyedia barang/jasa
dalam sistem pengadaan secara elektronik. Tarif atas jenis PNBP tersebut dapat
dikenakan tarif hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk usaha
mikro, kecil, dan koperasi.
Pengelolaan jenis dan tarif PNBP dilaksanakan oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP guna mempercepat transformasi digital di pengadaan
barang/jasa pemerintah. Evaluasi tarif PNBP dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP dan hasil reviu Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan.
Artikel ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan
efisiensi, transparansi, dan mendukung pemanfaatan produk dalam negeri serta
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. RPMK Tarif PNBP LKPP diharapkan menjadi
landasan untuk mencapai tujuan tersebut dan memperkuat ketahanan fiskal negara.
Penulis: Nanda Elysia

Komentar
Posting Komentar