RPMK Tarif PNBP LKPP: Menuju Transformasi Digital dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jakarta, 19 November 2023 - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mempercepat pengembangan e-marketplace pemerintah melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Surat dari Kepala LKPP, nomor 18169/KA/07/2022 tanggal 28 Juli 2022, menjadi dasar hukum untuk mengenakan pungutan PNBP layanan e-marketplace. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, menjadi landasan untuk mengalihkan proses pengadaan manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

Dalam upaya mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien dan transparan, LKPP berkomitmen untuk membangun sistem pengadaan yang real-time dan melakukan transformasi menuju 100% e-procurement. Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, memperkuat peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses penyusunan RPMK Tarif PNBP LKPP melibatkan beberapa kementerian/lembaga, termasuk LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Diseminasi atas RPMK Tarif PNBP LKPP pada 5 September 2023, dihadiri oleh pelaku usaha skala menengah dan besar dari berbagai sektor usaha, memberikan kesempatan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 11 Oktober 2023, telah disepakati bahwa jenis PNBP kebutuhan mendesak yang berlaku pada LKPP adalah layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. Tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Pengelolaan jenis dan tarif PNBP dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP guna mempercepat transformasi digital di pengadaan barang/jasa pemerintah. Evaluasi tarif PNBP dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan.

Artikel ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mendukung pemanfaatan produk dalam negeri serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. RPMK Tarif PNBP LKPP diharapkan menjadi landasan untuk mencapai tujuan tersebut dan memperkuat ketahanan fiskal negara.

Penulis: Nanda Elysia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepekan Pasca Uji Coba Parkir Non-Tunai di Bandara Ngurah Rai, Pengguna Kartu Uang Elektronik Meningkat Tajam

Panasonic Lepas Unit Otomotif, Apollo Global Jadi Bos Baru